Simaklah Proses Evaluasi Berkas Ratna Sarumpaet oleh Kepolisisan

Penyidik Polda Metro Jaya mulai mengerjakan pelajari dalam pengusutan perkara penyebaran berita bohong disangkakan terhadap Ratna Sarumpaet. Masalah ini dibutuhkan sebelum mereka melimpahkan perkara ini ke tangan jaksa penuntut umum.
Baca juga :romawi angka

" Bila umpamanya pelajari dirasakan cukuplah, penyidik bakal mengerjakan pemberkasan. Sehabis usai, penyidik bakal berkirim ke penuntut umum, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Rabu (17/10) .

Argo ceritakan sekarang penyidik tengah menyatukan hasil pengecekan dimulai dari info beberapa saksi, berita acara, melihat barang untuk bukti, serta info terduga tersebut. Kemudian usai, penyidik bisa menggali info saksi kembali sesuai sama clausal yg disangkakan terhadap Ratna.

" Tetapi seandainya kelak dalam pelajari nasih diperlukan keterangan-keterangan saksi yg beda karena itu kita melakukan pengecekan kembali, " tukas Argo.

Artikel Terkait : evaluasi adalah

Penyidik dalam perkara Ratna sampai kini udah menyebut beberapa nama jadi saksi. Mereka salah satunya merupakan Amien Rais, Naniek Deyang, serta Dahnil Anzar Simanjuntak.

Ketiganya di panggil dalam kurun waktu terpisah. Amien datang ke Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/10) , Nanik pada Senin (15/10) , serta paling akhir Dahnil pada Selasa (16/10) tempo hari.
Simaklah : anggaran perusahaan

Hasil pelajari pengecekan itu akan juga tentukan apa saat penahanan Ratna bakal diperpanjang atau mungkin tidak.  Masalah ini berubah menjadi kewenangan semuanya penyidik. " Bila dirasakan penyidik belum juga usai pastinya diperpanjang, " tambah Argo.

Ratna sendiri udah berubah menjadi tahanan Polda Metro Jaya hampir dua minggu lamanya, sejak mulai Jumat (5/10)  malam. Eks anggota team pemenangan calon presiden Prabowo Subianto ini dijaring Clausal 14 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1946 terkait Ketetapan Hukum Pidana serta Clausal 28 juncto Clausal 45 Undang-Undang Kabar serta Tranksaksi Elektronik (ITE)

Komentar

Postingan Populer