Penyebab Konsumen Perumahan Green Citayam City Kembali Tagih Janji Pengembang

Puluhan warga dan konsumen perumahan Green Citayam City (GCC) di Desa Jagaraya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, k embali mendatangi kantor pengembang perumahan itu, yakni PT Green Construction City (GCC), Minggu (28/7/2019).
Mereka menagih janji pihak pengembang lewat Direktur Utama PT GCC, AHA, yang berkomitmen menyerahkan salinan akte jual beli (AJB), sertifikat hak milik (SHM), dan izin mendirikan bangunan (IMB) sera bukti pembayaran PBB kepada konsumen. Warga juga menagih janji PT GCC yang akan membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi kewajiban pengembang.
Baca Juga: harga borongan bangunan plus material
Namun, kedatangan mereka ke kantor GCC hanya ditemui oleh beberapa staf dan petugas keamanan. Warga tampak menahan emosi saat mendapat informasi bahwa pimpinan pengembang tidak berada di kantornya. Warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan akan membawa persoalan hukum.
“Fasum dan fasos tidak ada dan kami ingin menanyakan HGB asli,” ujar warga yang tak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, Aziz, salah satu konsumen GCC mengaku, kedatangannya ke kantor pengembang untuk menagih akad jual beli yang dijanjikan oleh pengembang. “Ada warga yang sudah dapat unit, tetapi belum pernah akad. Kemudian, ada bangunan yang baru selesai 80%, padahal sudah tiga tahun kami menungggu,” ujar Aziz melalui pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Aziz menambahkan bahwa dirinya telah menyetorkan uang sebesar Rp 50 juga kepada pihak GCC. “Dari tahun ke tahun mereka janji terus, makanya kami kemarin mendatangi pengembang. Tetapi, katanya, pemiliknya sedang ke Arab,” ujar Aziz dengan nada kesal.
Menurut dia, banyak konsumen yang juga mengalami hal serupa. “Banyak yang senasib dengan saya. Mereka sudah keluar uang banyak, tetapi nasibnya tidak jelas. Warga di sana saja yang sudah tinggal diberi HGB palsu. Makanya, selain soal fasum, mereka juga menuntut HGB asli,” ujar warga Cililitan, Jakarta Timur itu.
Aziz berharap pemerintah bisa membantu persoalan ini dan tidak ada lagi konsumen yang terjebak. Persoalan yang dialami warga ini sudah berlangsung lama sejak perumahan ini berdiri pada 2015.
PT GCC sebagai pengembang dianggap belum memiliki izin saat perumahan itu dibangun. Menurut sejumlah pemberitaan, pembangunan perumahan Green Citayam City itu telah tiga kali dihentikan paksa oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel ratusan unit rumah bersubdisi ini.
Pilihan Redaksi: kaca tempered
Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan pada Satpol PP Bogor saat itu, Agus Ridho mengatakan, penyegalan dilakukan lantaran pihak pengembang belum memiliki IMB. Bahkan, Agus mengaku sudah melakukan penghentian kegitan sejak awal pembangunan dilakukan, tetapi pembangunan masih tetap berjalan. Agus juga mendesak pihak konsumen tidak melakukan transaksi jual beli sebelum ada kepastian hukum.

Komentar

Postingan Populer