Inilah Penyebab Pembangunan Perumahan di Denpasar Disegel Warga

Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Denpasar menyegel dan menghentikan sementara proses pembangunan perumahan di Denpasar pada Selasa (5/11/2019).
Perumahan tersebut seluas 40 are dan terletak di Jalan Trenggana Gang VI, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur. Penyegelan karena perumahan tersebut tak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB).
Baca Juga: wallpaper dinding
Selain tak memiliki IMB, pembangunan perumahan tersebut juga diprotes oleh warga. Kasus Pembacokan di Denpasar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Bendesa Desa Adat Taman Pohmanis, Ketut Nesa Ariana mengatakan, perwakilan warga sempat mendatangi proyek meminta penghentian.
Namun pihak pengembang tetap saja beroperasi. Warga tidak setuju lantaran sekitar areal proyek berdekatan dengan tempat suci (Pura).
“Sebelah selatan ada Pura Siwa Merta, sebelah utara terdapat Beji sebagai serana air suci (Petirtaan), sedangkan sebelah timur berdampingan dengan Pura Dalem dan Kuburan (Setra),” katanya, Selasa (5/11/2019).
Blokade di TPA Suwung Dibuka, Sampah dari Luar Denpasar Dilarang Masuk Tak ber-IMB Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan saat pihaknya datang, pemilik bangunan ini tidak bisa menunjukkan dokumen IMB.
Artikel Terkait: batu alam
"Sebelumnya kami sudah melakukan teguran, termasuk juga memberi surat peringatan hingga tiga kali. Namun pemilik atau pengembang tak mengindahkan," ujarnya, Selasa (5/11).

Komentar

Postingan Populer