Alasan LPAI Minta Negara Larang Total Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok
Data survey paling baru Instansi Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) berkaitan tingkah laku anak merokok mengatakan, 73% anak merokok dengan diawali lihat iklan, promo, serta sponsor rokok di seputar lingkungannya.
Karenanya, LPAI bersama dengan jaringan jaringan Tobacco Advertising, Promotion, and Sponsorship (TAPS) Ban mengatakan, negara harus ada serta dengan tegas mengatakan larangan keseluruhan iklan, promo, serta sponsor rokok di alat publik ataupun alat streaming (internet) membuat perlindungan grup rawan, terutamanya anak, wanita serta keluarga miskin yang dipengaruhi konsumsi produk rokok.
Ini untuk membuat perlindungan generasi bangsa untuk memperoleh hak kesehatannya.
Hampir 10 tahun, katanya, Perancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran atas inisiasi DPR RI yang di dalamnya diinginkan ada ketentuan hukum larangan keseluruhan iklan, promo, serta sponsor rokok, ini hari juga tidak jelas kelangsungan serta keberadaannya.
Baca Juga: contoh pelanggaran norma hukum
“Karenanya, pentingnya Pemerintah memakai hak inisiatifnya untuk membuat Undang-Undang Penyiaran yang bisa memberi edukasi serta perlindungan penduduk atas hak penyiaran yang sehat serta tanpa ada kebohongan terutamanya dalam mengendalikan iklan, promo, serta sponsor produk yang disiarkan di alat publik dengan melarang keseluruhan iklan, promo, serta sponsor yang memiliki kandungan zat adiktif di dalamnya termasuk juga produk nikotin,” tegas Sekretaris LPAI, Henny Adi Hermanoe dalam pertemuan wartawan di Jakarta, Kamis (21/03/2019).
Artikel Terkait: contoh pelanggaran norma kesopanan
Henny pula minta pemerintah merevisi atas PP No. No. 109 tahun 2012 Mengenai Pengamanan Bahan yang Memiliki kandungan Zat adiktif Berbentuk produk Tembakau Buat Kesehatan, terutamanya Masalah yang terkait dengan pengendalian iklan produk tembakau yang merujuk pada Undang-Undang Kesehatan.
“Mengapa produk beracun bebas diiklankan pada anak-anak kita? Apa kita tidak miliki kemampuan apa-apa kembali membuat perlindungan anak-anak serta remaja dari perangkap zat adiktif?” sindirnya tutup.
Karenanya, LPAI bersama dengan jaringan jaringan Tobacco Advertising, Promotion, and Sponsorship (TAPS) Ban mengatakan, negara harus ada serta dengan tegas mengatakan larangan keseluruhan iklan, promo, serta sponsor rokok di alat publik ataupun alat streaming (internet) membuat perlindungan grup rawan, terutamanya anak, wanita serta keluarga miskin yang dipengaruhi konsumsi produk rokok.
Ini untuk membuat perlindungan generasi bangsa untuk memperoleh hak kesehatannya.
Hampir 10 tahun, katanya, Perancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran atas inisiasi DPR RI yang di dalamnya diinginkan ada ketentuan hukum larangan keseluruhan iklan, promo, serta sponsor rokok, ini hari juga tidak jelas kelangsungan serta keberadaannya.
Baca Juga: contoh pelanggaran norma hukum
“Karenanya, pentingnya Pemerintah memakai hak inisiatifnya untuk membuat Undang-Undang Penyiaran yang bisa memberi edukasi serta perlindungan penduduk atas hak penyiaran yang sehat serta tanpa ada kebohongan terutamanya dalam mengendalikan iklan, promo, serta sponsor produk yang disiarkan di alat publik dengan melarang keseluruhan iklan, promo, serta sponsor yang memiliki kandungan zat adiktif di dalamnya termasuk juga produk nikotin,” tegas Sekretaris LPAI, Henny Adi Hermanoe dalam pertemuan wartawan di Jakarta, Kamis (21/03/2019).
Artikel Terkait: contoh pelanggaran norma kesopanan
Henny pula minta pemerintah merevisi atas PP No. No. 109 tahun 2012 Mengenai Pengamanan Bahan yang Memiliki kandungan Zat adiktif Berbentuk produk Tembakau Buat Kesehatan, terutamanya Masalah yang terkait dengan pengendalian iklan produk tembakau yang merujuk pada Undang-Undang Kesehatan.
“Mengapa produk beracun bebas diiklankan pada anak-anak kita? Apa kita tidak miliki kemampuan apa-apa kembali membuat perlindungan anak-anak serta remaja dari perangkap zat adiktif?” sindirnya tutup.
Komentar
Posting Komentar